Berita Terkini

Pembahasan Standar Pelayanan KPU DIY Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

diy.kpu.go.id - Pada hari Selasa (18/7/2023), KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan rapat koordinasi pembahasan standar pelayanan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum DIY. Rapat dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang dihadiri oleh Pimpinan KPU DIY, jajaran struktural KPU DIY dan Staf pada Sub Bagian Perencanaan dan Sub Bagian Umum dan Logistik.

Rapat dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto. Kemudian dilanjutkan oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Bambang Gunawan dengan membacakan 8 (delapan) standar pelayanan KPU DIY. Standar pelayanan ini dibuat oleh masing-masing pemberi layanan yang memuat 14 (empat belas) komponen standar pelayanan yang meliputi 6 (enam) komponen service delivery dan 8 (delapan) komponen manufacturing. Delapan  jenis standar pelayanan KPU DIY tersebut meliputi Autentifikasi sistem keputusan tentang penetapan perolehan suara sah partai politik dan perolehan kursi partai politik tingkat provinsi, Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD tingkat Provinsi, Permohonan Informasi Publik, Konsultasi Hukum Pemilu, Dokumentasi dan Publikasi Hukum, Penerimaan Layanan atas Pengaduan Masyarakat, Magang Perguruan Tinggi, dan Layanan Data Pemilih.

Standar pelayanan  di lingkungan KPU DIY merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi KPU DIY yang digunakan sebagai pedoman dalam penilaian ukuran kualitas dan kinerja pelayanan bagi penyelenggara, masyarakat maupun aparat pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.(ren)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 133 kali