Berita Terkini

Pasca Penetapan DAPIL oleh KPU RI, KPU DIY Adakan Sosialisasi

diy.kpu.go.id – KPU Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. Sebagai bentuk sosialisasi terhadap Peraturan KPU tersebut, KPU DIY menyelenggarakan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di DIY dalam Pemilu Tahun 2024.
Sosialisasi yang diadakan pada Kamis (30/3/2023) tersebut, dihadiri oleh Pejabat yang mewakili Forkopimda DIY, Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota se-DIY, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Bakal Calon Anggota DPD DIY yang diwakili oleh Petugas Penghubung (LO), perwakilan Organisasi Kemasyarakatan di wilayah DIY, serta perwakilan media cetak dan media elektronik. 
Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIY, dalam sambutannya mengatakan, penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi telah diawali dengan beberapa tahapan-tahapan yang sudah dilalui. Dimulai dari Uji Publik untuk Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi di Tingkat Kabupaten/Kota serta Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi di Tingkat Provinsi. Dilanjutkan di tengah perjalanan, melakukan uji publik hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, yang memutuskan bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi adalah wewenang KPU.
“Hari ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti sosialisasi, yang menurut kami sangat penting untuk dapat diketahui dan dipahami, karena daerah pemilihan merupakan arena kompetisi bagi partai politik untuk memperebutkan suara konstituennya, yang kemudian dikonversi menjadi kursi,” tutur Hamdan.
Sebagai narasumber kegiatan adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, yang memaparkan mengenai Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di DIY pada Pemilu Tahun 2024. Untuk Anggota DPR Republik Indonesia terdiri dari 1 (satu) daerah pemilihan, berjumlah 8 (delapan) kursi, terdiri dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Gunungkidul. Untuk DPRD DIY, terdiri dari 7 (tujuh) daerah pemilihan, dengan jumlah 55 (lima puluh lima) kursi. Untuk DPRD Kota Yogyakarta terdiri dari 5 (lima) daerah pemilihan, DPRD Kabupaten Bantul terdiri dari 6 (enam) daerah pemilihan, DPRD Kabupaten Kulon Progo terdiri dari 5 (lima) daerah pemilihan, DPRD Kabupaten Sleman terdiri dari 6 (enam) daerah pemilihan, dan yang terakhir DPRD Kabupaten Gunungkidul terdiri dari 5 (lima) daerah pemilihan.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 128 kali