Berita Terkini

Meningkatkan Pemahaman Regulasi, KPU DIY mengadakan FGD Kajian Hukum Terkait Regulasi Verifikasi Faktual Kepegurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

diy.kpu.gi.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Focus Group Disscusion (FGD) Kajian Hukum Terkait Regulasi Verifikasi  Faktual Kepegurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, pada Jumat  (07/10). Acara diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat KPU DIY, Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat KPU DIY dan operator, sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota se-DIY diikuti oleh Ketua, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Sekretaris dan Kepala Subag Bagian Hukum dan SDM.
Acara dibuka oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kunriawan. Dalam sambutannya Hamdan menyampaikan bahwa “tradisi untuk mengkaji regulasi ini harus terus dilakukan agar kita memahami regulasi itu secara urut, membaca mendiskusikan mencatat apa yang cacat dalam regulasi”
Sebagai narasumber dalam acara adalah Ketua Bawaslu DIY, Sutrisnowati dalam materinya menyampaikan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Prov dan KPU Kab/kota dalam Pelaksanaan  Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Umum, yang diubah dengan Keputusan No. 384 Tahun 2022
Acara dianjutkan sesi diskusi yang dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Ghoniyatun. Dalam diskusi KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permasalahan dalam melakukan verifikasi Partai Politik.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 102 kali