Berita Terkini

Lakukan Pembaruan Informasi, KPU DIY Selenggarakan Pleno DIP

diy.kpu.go.id - Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik yang menjadi komitmen KPU DIY, pembaruan informasi senantiasa dilakukan oleh KPU DIY. Pembaruan informasi ini secara periodik rutin dilaksanakan oleh KPU DIY, melalui mekanisme Rapat Pleno. Di bulan Januari ini, KPU DIY kembali menyelenggarakan Rapat Pleno Pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP) KPU DIY Periode 11 Agustus – 31 Desember 2022. Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Senin (16/1/2023).

Dalam Rapat Pleno, ditetapkan informasi-informasi yang masuk dalam Daftar Informasi Publik Periode 11 Agustus – 31 Desember 2022. Informasi-informasi yang termasuk dalam pembaruan informasi, berasal dari masing-masing sub bagian yang ada di KPU DIY.

Informasi publik yang ditetapkan secara umum meliputi informasi keuangan, anggaran, logistik, data, informasi hukum, informasi SDM, dan tahapan Pemilu Tahun 2024 dalam periode 11 Agustus – 22 Desember 2022.(tp3hm)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 55 kali