
KPU DIY Selenggarakan Rapat Pleno Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD DIY
diy.kpu.go.id - Selasa (09/08/2022) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan rapat pleno tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon penggantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY). Rapat ini dilaksanakan di Kantor KPU DIY. Hadir dalam rapat ini Ketua, Anggota, Sekretaris, dan jajaran Struktural di lingkungan KPU DIY.
Rapat pleno yang diselenggarakan oleh KPU DIY ini sebagai respon atas surat yang dikirimkan Ketua DPRD DIY tentang Permintaan Nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD DIY. Permohonan permintaan pergantian antarwaktu ini atas nama Drs. Sudarto dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Kabupaten Kulon Progo. Pergantian antarwaktu ini dilakukan karena yang bersangkutan meninggal dunia. Untuk proses penggantian antarwaktu, KPU DIY menindaklanjuti surat Ketua DPRD DIY paling lama lima hari sejak surat tersebut diterima. Kemudian, KPU DIY akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD DIY terkait nama calon pengganti antarwaktu tersebut setelah diputuskan dalam rapat pleno. (MN)