
KPU DIY Selenggarakan Rapat Evaluasi Pencermatan serta Rekapitulasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi KPU Kabupaten/Kota Se-DIY
kpu.diy.go.id - Jum’at, 23/12/2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY melaksanakan Rapat Evaluasi Pencermatan serta Rekapitulasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi KPU Kabupaten/Kota Se-Daerah Istimewa Yogyakarta di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center. Kegiatan dihadiri oleh Kesabangpol DIY, Korem DIY, Biro Tapem, KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY.
Sambutan dan pembukaan acara oleh Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. “Rancangan penataan dapil (daerah pemilihan) dan alokasi kursi prosesnya sudah ditempuh oleh KPU Kabupaten/Kota. Tentu KPU Kabupaten/Kota telah melibatkan stakeholder dan partai politik dalam prosesnya”. Beliau juga menegaskan bahwa KPU tidak mungkin mengabaikan tanggapan dari stakeholder khususnya partai politik karena merekalah yang berkompetisi disitu. Jadi harus ada unsur-unsur dan masukan dari banyak pihak.
Dalam inti acara tersebut, Moh Zaenuri Ikhsan, Anggota KPU DIY Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan ada tujuh prinsip penataan daerah pemilihan yaitu: kesetaraan suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam suatu wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya.
Selanjutnya Ikhsan menyampaikan bahwa data pemetaan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024 di wilayah DIY dengan jumlah penduduk sebesar 3.677.202 jiwa (berdasarkan data semester I tahun 2022 / Keputusan KPU 457) dan untuk jumlah kursi sebanyak 55 dengan pembagian tujuh daerah pemilihan yang mencakup kabupaten/kota di DIY.(tp3h2m)