KPU DIY Selenggarakan Koordinasi dan Evaluasi PAW serta SIMPAW

diy.kpu.go.id - “Hal yang penting dalam dalam proses Penggantian Antarwaktu adalah kebutuhan untuk berkoordinasi. Mulai dari awal hingga terbitnya keputusan Penggantian Antarwaktu membutuhkan kelengkapan dokumen dan dapat tercatat dengan baik untuk memudahkan dan melancarkan prosesnya.” Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY), Hamdan Kurniawan, dalam pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Pelaksanaan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD serta Penggunaan Aplikasi SIMPAW selama Tahun 2021. Kegiatan dilaksanakan secara daring pada Kamis (28/4). Hadir dalam koordinasi tersebut Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sekretaris serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-DIY.
Hamdan menyampaikan bahwa Sistem Manajemen Penggantian Antarwaktu (SIMPAW) merupakan fasilitas agar publik dapat mengetahui informasi terkait proses PAW. Keseluruhan proses PAW merupakan kewajiban KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk mempublikasikan prosesnya kepada publik.
Rakor ini selanjutnya membahas terkait usulan perubahan regulasi yang mengatur proses PAW. Ketua Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu, Moh Zaenuri Ikhsan menyampaikan salah satu usulan perubahan regulasi proses PAW, “Penting untuk mengusulkan perubahan dalam peraturan PAW terkait keberatan dari partai politik terhadap calon PAW dikarenakan kepengurusan ganda. Regulasi PAW hanya mengatur upaya hukum dari Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan. Sehingga usulan perubahan yang diajukan yaitu adanya aturan yang mengatur KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan nama Calon PAW kepada pimpinan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.”
Rakor ini dilanjutkan dengan pemaparan evaluasi masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-DIY terkait pelaksanaan proses PAW pada tahun 2021. Secara garis besar, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan proses PAW selama kurun waktu tersebut.
Selanjutnya rapat menyepakati perlunya pelaksanaan pembahasan lanjutan terkait rancangan usulan perubahan Peraturan KPU tentang PAW. (TP3H2S)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 181 Kali.