Berita Terkini

KPU DIY Selenggarakan Bimtek Pendalaman SIKADEKA Bagi Peserta Pemilu 2024

diy.kpu.go.id - Dengan telah dimulainya tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, KPU DIY menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendalaman Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) dalam Penyusunan Laporan Dana Kampanye bagi Peserta Pemilu Tahun 2024 di DIY pada Jumat (1/12/2023).

Bimtek ini dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Dalam sambutan pembuka, Beliau menyampaikan, “Peserta Pemilu 2024, punya kewajiban untuk melaporkan seluruh dana kampanye kepada KPU. Pasca kampanye, semua laporan akan di audit oleh akuntan publik apakah patuh atau tidak patuh. Juga akan disampaikan materi mengenai kampanye dan prosedur pengajuan pemberitahuan kampanye dari kepolisian.” Shidqi juga mengingatkan, “Dibutuhkan kecermatan dan bukan hanya tata kelola dana kampanye yang memenuhi prinsip-prinsip dana kampanye tapi juga pemahaman terhadap dana kampanye yang benar.” 

Bimtek yang diselenggarakan di Hotel Eastparc Yogyakarta ini diikuti oleh Peserta Pemilu baik dari Calon Anggota DPD maupun Partai Politik, Polda DIY, Bawaslu DIY, juga Ketua dan Anggota beserta Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Pejabat Fungsional, dan staf di Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY. 

Kegiatan Bimtek tersebut menghadirkan dua narasumber dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) DIY yaitu Atik Sri Purwantiningsih dan M. Yudhika Elrifi serta dimoderatori oleh Indra Yudistira selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY. Sebelum Bimtek dimulai, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan sosialisasi Keputusan KPU DIY No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum 2024 di DIY. Pada sesi pertama, Bimtek Sikadeka diikuti oleh operator dari Calon Anggota DPD dan di isi oleh Atik Sri Purwantiningsih serta simulasi penggunaan aplikasi SIKADEKA oleh Mudita Maidihani selaku operator Sikadeka KPU DIY. 

Sesi kedua, Bimtek SIKADEKA dilanjutkan dengan menghadirkan Wiwik perwakilan dari Polda DIY dan Siswanto (Kasiyanmin Polda DIY) yang memberikan informasi tentang Penerbitan STTP Kampanye di wilayah DIY. Selanjutnya, M. Yudhika Elrifi dari IAI DIY memberikan paparan tentang dana kampanye. Sebelum simulasi penggunaan SIKADEKA, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan sosialisasi Keputusan KPU DIY No. 31 Tahun 2023. Acara dilanjutkan dengan simulasi penggunaan aplikasi SIKADEKA oleh Mudita Maidihani selaku operator Sikadeka KPU DIY dan diikuti oleh operator dari Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Sebagai informasi, saat ini aplikasi yang pada Pemilu 2019 hanya berisi dana kampanye (sidakam), pada Pemilu 2024, aplikasi tersebut ditambah dengan kampanye (sikadeka). (SA)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 92 kali