Berita Terkini

KPU DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Perencanaan dan Anggaran Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan Stakeholders se-DIY

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta untuk yang kedua kalinya menyelenggarakan Rapat Koordinasi Perencanaan dan Anggaran Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan Stakeholders se-D.I.Yogyakarta pada Jumat, 17 Maret 2023 di Hotel Santika Premiere Yogyakarta. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, Pejabat serta Pelaksana di lingkungan KPU DIY. Selain itu, kegiatan ini juga mengundang KPU Kabupaten/Kota se-DIY, stakeholder di lingkup Pemerintah Daerah di tingkat DIY dan Kabupaten/Kota yang terdiri atas perwakilan dari Sekretaris Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY. 
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM,  Ahmad Shidqi dalam sambutannya menyampaikan “Kita tidak hanya menghadapi pemilu nasional tapi juga secara simultan mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 27 November 2024 di seluruh Indonesia”. 
Ahmad Shidqi juga mengatakan perlunya sinergi yang kuat, konsolidasi dan dukungan besar dengan Pemerintah Daerah DIY terkait anggaran Pilkada yang bersumber dari APBD, sehingga diperlukan koordinasi penyamaan persepsi antara KPU sebagai penyelenggara pemilu dengan Pemerintah Daerah dimulai dari menyusun anggaran sampai realisasi anggaran Pilkada. 
Selanjutnya materi disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY yang membahas terkait standar honor badan adhoc, mekanisme penyusunan pendanaan hibah pemilihan, isu-isu strategis, potensi kerawanan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 dan peran pemerintah dalam pilkada. Pembahasan ini bertujuan agar KPU Kabupaten/Kota se DIY bisa memperoleh roadmap penyusunan NPHD Pilkada tahun 2024. 
Selanjutnya TAPD di masing – masing Kabupaten/Kota menyampaikan kesanggupan terkait penandatangaanan NPHD Pilkada Tahun 2024 paling lambat tanggal 5 Desember 2023 guna mensukseskan Pilkada Tahun 2024.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 52 kali