
KPU DIY Melakukan Supervisi Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) KPU Kabupaten/Kota
diy.kpu.go.id - Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis dan Jumat (27 dan 28 Juli 2023) KPU DIY melakukan supervisi. Dalam supervisi ini, setiap KPU Kabupaten/Kota diminta untuk menyampaikan hasil evaluasi atas Lembar Kerja Evaluasi SAKIP KPU Kabupaten/Kota yang telah dilakukan oleh Inspektorat KPU RI.
SAKIP merupakan salah satu cara instansi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan dan untuk mendorong instansi melakukan inovasi dalam mendesain program dan kegiatan. Penilaiannya dilakukan meliputi aspek perencanaan, implementasi dan evaluasi atas Rencana Strategis (RENSTRA), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL)
Berdasarkan evaluasi dari inspektorat tersebut, KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Kulon Progo dan KPU Kabupatan Sleman masing-masing berada dalam kategori Baik (B), yaitu berada pada rentang nilai 60 sampai 70. Sedangkan KPU Kabupaten Gunung Kidul memperoleh nilai 70,1 sehingga termasuk kategori sangat baik (BB).
Melalui supervisi ini, secara terpisah Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto, berpesan kepada jajarannya, “Segera lakukan rapat internal untuk menindaklanjuti hasil evaluasi SAKIP dari Inspektorat. Lalu susun rencana tindak lanjut.”
KPU DIY berharap agar di tahun-tahun mendatang, kualitas penyelenggaraan SAKIP KPU Kabupaten/Kota se-DIY dapat ditingkatkan.(ren)