
KPU DIY Melakukan Pembahasan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Opersional Prosedur (SOP)
diy.kpu.go.id - (27/05/2024) KPU DIY melakukan pembahasan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diikuti oleh oleh seluruh Komisioner, Pejabat Struktural dan Fungsional serta staf Pelaksana KPU DIY. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi dalam pengantarnya menyampaikan bahwa evaluasi ini merupakan tindaklanjut hasil Forum Konsultasi Publik (FKP) yang telah dilaksanakan oleh KPU DIY. FKP merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan oleh KPU DIY sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang pada tahun 2024 ini menjadi Unit Lokus Evaluasi PEKPPP (Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik).
Dalam kesempatan ini, SP dan SOP yang dibahas adalah terkait Pendidikan Pemilih, Magang, dan Permohonan Informasi. Sri Surani selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY dalam kesempatan ini memberikan masukan bahwa KPU DIY perlu memetakan kebutuhan, mencantumkan spesifikasi syarat dan mekanisme pada SOP Magang. Selain itu, juga perlu dilakukan publikasi terkait kebutuhan mahasiswa magang di KPU DIY. Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim menambahkan bahwa nantinya didalam SOP Magang perlu dicantumkan mekanisme distribusi mahasiswa magang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Satuan Kerja di DIY. Dalam rapat ini juga dilakukan penyempurnaan prosedur pelayanan informasi dan pendidikan pemilih kepada disabilitas, sehingga diharapkan kedepannya KPU DIY dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Masyarakat. (Perencanaan)