
KPU DIY melakukan pembahasan poin-poin kerjasama yang akan dilaksanakan dengan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY
diy.kpu.go.id - (17/03/2023) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan pembahasan internal terkait matriks kerjasama dengan Pemerintah Daerah DIY. Hal ini merupakan tindaklanjut pelaksanaan Nota Kesepahaman antara KPU DIY dengan Gubernur DIY, yang akan dituangkan dalam bentuk penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.
Hadir dalam dalam kesempatan ini Anggota, Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian serta Staf Sub Bagian Perencanaan KPU DIY. Kegiatan ini dilakukan untuk membahas poin-poin kerjasama yang akan dilakukan dengan 12 (dua belas) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY yaitu Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY, Badan Kesbangpol, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Poin-poin kerjasama yang dibahas meliputi ruang lingkup, jenis kegiatan, tugas dan tanggung jawab (peran) KPU DIY serta tugas dan tanggung jawab (peran) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Tahapan selanjutnya, poin-poin ini akan dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Dengan dilakukannya kerjasama ini, diharapkan tercipta sinergi antara KPU DIY dengan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY untuk mendukung terlaksananya tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.