
KPU DIY Melakukan Pembahasan Draft Perjanjian Kerja Sama Dengan Polda DIY
diy.kpu.go.id – Kamis, 7 Desember 2023 Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan pembahasan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Daerah D.I Yogyakarta (Polda DIY). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Polda DIY, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Moh Zaenuri Ikhsan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ibah Muthiah didampingi Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Analis Primadani. Dalam pertemuan ini dibahas mengenai draft perjanjian kerja sama antara KPU DIY dengan Polda DIY dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024.
Dalam perjanjian ini KPU DIY bertindak sebagai Pihak Pertama sedangkan Polda DIY bertindak sebagai Pihak Kedua. Secara umum akan dilaksanakan sinergi dalam hal bantuan pengamanan secara terbuka dan tertutup pada tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh KPU DIY. Adanya pengamanan ini untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai rencana tanpa adanya halangan atau hambatan dari pihak luar.
Poin penting lain dalam draft perjanjian kerja sama adalah perubahan di pasal 18 ayat (1) mengenai masa berlaku perjanjian kerja sama. Awalnya, perjanjian kerja sama berlaku 2 tahun setelah ditanda tanganinya perjanjian kerja sama, diubah menjadi 4 tahun menyesuaikan dengan masa berlakunya Nota Kesepahaman antara KPU RI dengan Polri yang berakhir pada 29 Desember 2027. (Rendatin)