
KPU DIY melaksanakan supervisi pengelolaan program dan anggaran tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024
diy.kpu.go.id - (20/03/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan supervisi pengelolaan program dan anggaran tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ke 5 KPU Kabupaten/Kota di wilayah DIY. kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh Satker KPU di wilayah DIY telah melaksanakan seluruh program sesuai dengan tahapan. Selain itu, supervisi ini dilakukan untuk memastikan bahwa anggaran telah dikelola sesuai regulasi yang berlaku.
Secara umum, seluruh KPU Kabupaten/Kota di wilayah DIY telah melaksanakan program dan anggaran sesuai dengan tahapan dan regulasi yang berlaku. KPU Kabupaten/Kota juga diminta untuk segera menyusun rencana kegiatan triwulan II dan menyampaikannya kepada KPU DIY. selain itu, kendala-kendala yang berkaitan dengan tahapan dan ketersediaan anggaran telah diinventarisir KPU DIY dan dikoordinasikan dengan KPU RI. (Rendatin)