Berita Terkini

KPU DIY melaksanakan sosialisasi pindah memilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024 bagi stakeholder pengguna layanan

diy.kpu.go.id - Untuk mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melakukan sosialisasi pelayanan pindah memilih. Acara dilakukan pada Jumat (18/08/2023), di Ruang Media Center KPU DIY. 
Dalam acara yang diikuti oleh stakeholder pengguna layanan KPU DIY ini, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto mengatakan untuk menjamin hak pilih Warga Negara Indonesia (WNI), KPU memberikan fasilitasi pindah memilih. Selanjutnya, Wawan menjelaskan teknis pelaksanaan permintaan pemilih untuk melakukan pindah memilih dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempatnya terdaftar sebagai pemilih ke TPS tempatnya akan menggunakan hak pilih. 
Selain itu dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa para pemilih yang melakukan pindah memilih nantinya akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS asal dan memberikan suara di TPS lain.  
Selain memberikan informasi terkait fasilitasi pindah memilih, dalam kesempatan ini KPU DIY juga menyampaikan pengenalan singkat mengenai pelayanan publik di KPU DIY serta meminta masukan dan saran dari para stakeholder untuk peningkatan kualitas pelayanan.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 90 kali