
KPU DIY Lakukan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih
diy.kpu.go.id - Pada hari Minggu (15/1), KPU DIY melaksanakan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD DIY dalam Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, Bakal Calon Anggota DPD DIY yang diwakili oleh Petugas Penghubung (LO) beserta Admin SILON, dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY ini, dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 KPU DIY.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, memandu langsung jalannya Rapat Pleno, yang diawali dengan pembacaan Tata Cara Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD DIY oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan, dilanjutkan dengan pembacaan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Awal dari masing-masing Bakal Calon Anggota DPD sesuai dengan data yang terinput di SILON.
Setelah dibacakan, masing-masing LO Bakal Calon Anggota DPD diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan maupun keberatan. Demikian pula halnya diberikan kesempatan kepada Bawaslu DIY untuk memberikan masukan. Pada akhir kegiatan, KPU DIY menyerahkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD DIY dalam Pemilu Tahun 2024, kepada masing-masing Bakal Calon dan Bawaslu DIY.
Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU DIY, dari 9 (sembilan) Bakal Calon yang menyerahkan dukungan ke KPU DIY, terdapat 3 (tiga) Bakal Calon yang masih berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat). Untuk Bakal Calon yang masih dengan status BMS, memiliki kesempatan untuk memperbaiki dukungan pada tahapan Perbaikan dan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu pada tanggal 16 – 22 Januari 2023.(tp3hm)