
KPU DIY Lakukan Refleksi Satu Tahun Penyelenggaraan Pemilu 2024
diy.kpu.go.id - Di tanggal 14 Februari 2024 kemarin seluruh Warga Negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih menggunakan haknya di Tempat Pemungutan Suara. Berdasarkan tingkat kehadiran pemilih, tingkat partisipasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai 88,88%. Untuk mengenang hari tersebut dan untuk mengurai kompleksitas tahapan Pemilu Tahun 2024 dari berbagai perspektif maka pada Jumat (14/02/2025) ini Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar acara “Refleksi Satu Tahun Penyelenggaraan Pemilu 2024.”
Menurut Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi refleksi ini dilakukan untuk mengidentifikasi kendala teknis selama penyelenggaraan tahapan pemilu yang disandingkan dengan kondisi di lapangan dan aturan regulasi. Shidqi juga berharap bahwa hasil dari refleksi ini selanjutnya dapat menjadi bahan usulan perbaikan penyelenggaraan pemilu di tahun-tahun mendatang.
Dalam pengantar diskusi, Sri Surani Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY menyampaikan bahwa agar refleksi dapat dilihat dari berbagai sudut pandang maka refleksi tidak hanya diikuti oleh KPU DIY, KPU Kabupaten/Kota se-DIY dan Badan Pengawas Pemilu DIY, yang merupakan penyelenggara Pemilu, tetapi juga melibatkan unsur akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Hadir sebagai pemantik diskusi Alfath Indonesia dari Election Corner FISIPOL UGM, Bagus Sarwono dari Jaringan Demokrasi Indonesia, Muhammad Hima El Muntaha dari Komite Independen Sadar Pemilu, dan Mohammad Najib Ketua Bawaslu DIY. Sedangkan peserta diskusi adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-DIY, dan perwakilan dari Perkumpulan Narasita, Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA), pejabat dan staf di lingkungan KPU DIY.
Beberapa hal yang mengemuka dalam diskusi yang dilakukan di pendopo kantor KPU DIY ini diantaranya meliputi pembatasan usia pada proses rekruitmen badan adhoc, penertiban Alat Peraga Kampanye, terjadinya politik uang, politik dinasti, pelanggaran etika, regulasi yang masih menyisakan celah, terjadinya kendala pada aplikasi kepemiluan, aksesibilitas bagi pemilih disabilitas, uncontested election, serta sikap apatis warga terhadap demokrasi.
Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib juga memberikan apresiasi atas penyelenggaraan Pemilu 2024 di DIY. Dibanding pemilu-pemilu sebelumnya, di 2024 di DIY terjadi penurunan jumlah terjadinya Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Suara Lanjutan, penurunan Perselisihan Hasil Pemilu, serta menurunnya angka pelaporan dan temuan pelanggaran Pemilu. Najib meyakini bahwa keberhasilan tersebut menunjukkan kerja sama yang baik antara KPU, Bawaslu, dan para pemangku kepentingan di DIY. (parmas)