
KPU DIY Lakukan Rapat Koordinasi Persiapan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dprd Kabupaten/Kota Se-DIY Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
diy.kpu.go.id - KPU DIY melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Diy dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Sabtu (12/11). Acara diselenggarakan di Hotel Artotel Suites Bianti, Yogyakarta.
Hamdan Kurniawan selaku Ketua KPU DIY menyampaikan bahwa “perubahan regulasi akan mempengaruhi perubahan daerah pemilihan dan berpotensi akan menambah jumlah kursi. Selain daerah otonomi baru, perubahan daerah pemilihan dimungkinkan terjadi di kabupaten/kota, sehingga KPU Kabupaten/Kota perlu melihat kembali penataan daerah pemilihan di wilayahnya. Perlu dilihat penambahan jumlah penduduk, dan pemekaran wilayah. Forum ini bertujuan untuk memetakan kembali perubahan yang ada apakah cukup signifikan untuk merubah daerah pemilihan yang sudah ada”.
Zaenuri Ikhsan menambahkan “Esensi penataan Dapil ialah dalam rangka pembagian kursi secara proporsional atas keterwakilan calon di suatu daerah. Alokasi Kursi dalam Dapil menunjukkan derajat representasi calon. Selain itu pengaturan Dapil merupakan cerminan keterwakilan calon terhadap masyarakat yang diwakilinya. Dengan kata lain esensi pengaturan Dapil ialah keterwakilan dan kesetaraan calon di suatu daerah. Oleh karena itu, pengaturan Dapil mendasarkan pada kaidah atau norma internasional yang menjadi standar yang diterima secara universal”.