Berita Terkini

KPU DIY Adakan Sosialisasi Audit Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye Dan Penandatangan Kontrak Kantor Akuntan Publik Pada Pemilu Tahun 2024

diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Sosialisasi Audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dan Penandatangan Kontrak Kantor Akuntan Publik Pada Pemilu Tahun 2024, pada Kamis  (22/02/2024) bertempat di Loman Park Hotel Yogyakarta. Sosialisasi diikuti 18 (delapan belas) Kantor Akuntan Publik yang memenangkan tender untuk melakukan audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 yaitu KAP McMillanWoods, KAP Sabar dan Rekan, KAP Panata dan Rekan, KAP Erfan dan Rakhmawan, KAP ARNESTA, KAP Drs. Sukardi, KAP Jojo Sunarjo, KAP Suratman, KAP Slamet Riyanto, KAP Hadiono dan Rekan, KAP Kumalahadi, Kuncara, Sugeng Pamudji dan Rekan, KAP Dra. Suhartati dan Rekan, KAP Sudiyono dan Vera, KAP Drs. Soeroso Donosapoetro, KAP Dian Utami, KAP Drs. Henry dan Sugeng, KAP R. Gati Reditya dan KAP Mahsum, Nurdiono, dan Kukuh.

Acara dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum DIY, Bapak Ahmad Shidqi. Dalam sambutannya Shidqi menyampaikan  bahwa “Tahapan Pemilu berjalan secara simultan bersamaan, pada waktu yang sama KPU tengah melakukan tahapan rekapitulasi penghitungan suara dan yang tidak kalah penting adalah audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye’’. Shidqi melanjutkan bahwa “Sebagai parameter bahwa dana kampanye yang digunakan transparan dan akuntabel, proses audit yang diselenggarakan harus berjalan dengan penuh integritas karena audit penerimaan dan pengeluaran dana kampanye bagian dari bagaimana membangun integritas pemilu melalui sisi peserta Pemilu dan untuk mengetahui dana yang digunakan oleh partai politik benar-benar sesuai peruntukannya”.

Acara dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak kerjasama jasa konsultasi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU DIY dan 18 (delapan belas) Kantor Akuntan Publik, penandatangan dipandu langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen KPU DIY, Bapak Ardian Dewanto Setiadi.

Sosialisasi di sampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Ibu Tri Mulatsih dan  Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Sekretariat KPU DIY, Bapak Indra Yudistira.

Dalam materinya Tri Mulatsih menyampaikan materi terkait dasar hukum pelaksanaan audit dana kampanya yaitu Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU  Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana  Kampanye  Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor  1190 Tahun 2023 tentang Pedoman  Pembukaan  Penutupan Teknis dan  Rekening Khusus Dana Kampanye Peserta Pemilu, tahapan dana kampanye, larangan dan sangsi kepada KAP. Tri Mulatsih menekankan bahwa “KAP wajib menyelesaikan audit paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak KAP  menerima Laporan Dana Kampanye dari Peserta Pemilu”. 
Indra Yudistira menyampaikan Teknis Pelaksanaan Audit Dana Kampanye pada Pemilu 2024 untuk Partai Politik Peserta Pemilu tingkat DIY dan kabupaten/Kota se DIY yaitu pemberian akses SIKADEKA oleh KPU, perencanaan audit oleh KAP, pelaksanaan audit oleh KAP, dokumentasi proses audit dan prosedur audit. Indra menjelaskan teknis pengambilan sampel audit untuk Partai Politik Tingkat Provinsi yaitu 100 persen penerimaan di audit dan untuk transaksi pengeluaran jika ada 50 tranksasi maka semua transaksi di audit dan jika jumlah transaksi pengeluaran di atas 50 maka yang diaudit adalah 50 transaksi ditambah 10 persen sisa transaksinya.(RDS)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 100 kali