
KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Lakukan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas KPU Kabupaten/Kota se-DIY Secara Daring
diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta laksanakan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas KPU se-DIY secara daring pada 27 April 2022. Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas ini dilakukan pada KPU Kabupaten/Kota se DIY : KPU Kabupaten Sleman, KPU Kabupaten Bantul, dan KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Kulonprogo dan KPU Kabupaten Gunungkidul. Dalam kegiatan supervisi dan monitoring penatausahaan kas secara daring tersebut yang hadir dari KPU DIY: Sekretaris, Kepala Bagian KUL, Kasubbag Keuangan dan pengelola keuangan. Dari KPU Kabupaten/Kota : Sekretaris, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendahara Pengeluaran.
Kegiatan ini dipandu dan dipimpin oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Sri Mulyani, dalam sambutan yang diberikan, Kepala Bagian KUL DIY menyampaikan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas rutin kita laksanakan tiap bulan sebagai bentuk pengendalian serta upaya kita untuk meningkatkan pengelolaan kas KPU Kabupaten/Kota Se DIY.
Selanjutnya pengarahan yang disampaikan oleh Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim. Sekretaris KPU DIY menyampaikan terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang berakhir tanggal 28 April 2022, maka penutupan kas juga terakhir tanggal 28 April 2022. Sekretaris KPU DIY juga mengingatkan terkait waktu pengiriman kartu kendali SPIP ke KPU DY.
Selanjutnya secara teknis pemeriksaan kas di pandu oleh Staf Sub Bagian Keuangan KPU DIY terbagi dalam 5 (lima) breakout room sesuai dengan jumlah KPU Kabupaten/Kota se DIY. Dalam kegiatan teknis tersebut dilaksanakan pemeriksaan kas yakni kesesuaian antara fisik uang dengan pembukuannya, dan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi SPJ yang telah di susun oleh KPU Kabupaten/Kota secara acak (sampel).
Setelah dilakukan pemeriksaan kas, KPU Kabupaten/Kota diminta mengirimkan SPJ yang disampel dalam bentuk PDF ke KPU DIY. Sebagai wujud transparansi, KPU DIY menyusun dan menyampaikan hasil pemeriksaan kas ini ke Sekretaris KPU DIY dan kepada masing-masing KPU Kabupaten/Kota se DIY.(kul)