Berita Terkini

KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Lakukan Supervisi Dan Monitoring Penatausahaan Kas KPU Kabupaten Se-DIY Secara Luring

diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta lakukan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas  KPU se-DIY secara luring pada 29 dan 30 Juni 2022. Tujuan dilakukan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas sebagai salah satu bentuk pengendalian dalam penatausahaan kas beserta pembukuan pada Bendahara pengeluaran. Kegiatan ini dilakukan pada seluruh KPU Kabupaten/Kota se DIY. Tim yang melaksanakan kegiatan dari KPU DIY antara lain: Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik, Sekretaris, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Kasubbag Keuangan dan Staf Pelaksana pada Sub Bagian Keuangan. Tanggal 29 Juni 2022 dilakukan pemeriksaan kas di KPU Kota Yogyakarta, KPU Kabupaten Sleman, dan KPU Bantul, selanjutnya di tanggal 30 Juni 2022 dilakukan pemeriksaan kas di KPU Kabupaten Gunung Kidul dan KPU Kabupaten Kulonprogo.
Pemeriksaan kas ini oleh KPU DIY dilakukan secara rutin berkala minimal sebulan sekali. Dalam Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas kegiatan yang dilakukan antara lain: melakukan pemeriksaan kesesuaian antara fisik uang (di brankas) dengan pencatatannya dalam Buku Kas Umum beserta pembukuan lainnya, melakukan pengecekan kelengkapan administrasi SPJ yang telah di susun oleh KPU Kabupaten/Kota dengan cara melakukan sampling terhadap kesesuaian antara pembukuan dengan dokumen SPJnya. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Kas. Dalam kegiatan Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas kali ini juga  dilakukan monitoring terhadap persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Semester I TA 2022.
Hasil yang dicapai dalam Supervisi dan Monitoring Penatausahaan Kas ini adalah KPU Kabupaten se-DIY telah melaksanakan penatausahaan kas sesuai dengan ketentuan dan kaidah-kaidah  yang berlaku. 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 78 kali