
Hari Ketiga Belas KPU DIY Menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD
diy.kpu.go.id - Sabtu, (13/5/2023), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif Pemilu Serentak 2024. Dua Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yaitu Sindu Kurniawan dan R.A. Yashinta Sekarwangi Mega. Kemudian penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pendaftaran dimaksud diterima pada hari ketiga belas tahap penerimaan pendaftaran dan pengajuan pada 1-14 Mei 2023.
Pendaftaran bakal calon DPD dilakukan langsung oleh yang bersangkutan yaitu Sindu Kurniawan dan R.A. Yashinta Sekarwangi Mega. Hadir menerima pendaftaran bakal calon Sindu Kurniawan, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dan Anggota KPU DIY, Ahmad Shidqi bersama tim. Sementara bakal calon R.A. Yashinta Sekarwangi Mega diterima oleh Anggota KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan dan Ahmad Shidqi bersama tim. Status pendaftaran kedua bakal calon anggota DPD tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran yang diajukan dalam bentuk fisik dan digital.
Selanjutnya, KPU DIY melakukan penerimaan kembali pengajuan bakal calon DPRD Provinsi dari Partai Hanura yang dikuasakan kepada R. Harnanto, Wakil Ketua Bidang OKK dan tim. Penerimaan dilakukan oleh Moh Zaenuri Ikhsan, Anggota KPU DIY sekaligus koordinator bersama tim. Status pengajuan Partai Politik tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan.
Kemudian, hadir menerima pengajuan dari Partai Gerindra dan Partai Demokrat, Siti Ghoniyatun, Anggota KPU DIY bersama tim. Pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi oleh Partai Gerindra, dilakukan oleh Ketua Gerindra DIY, Danang Wahyu Broto, bersama Sekretaris, Ika Damayanti Fatma Negara, dan tim. Pengajuan dari Partai Demokrat DIY dilakukan langsung oleh Ketua, Erlia Risti dan Sekretaris, Mohamad Fuad Burhan. Status pengajuan kedua Partai Politik tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran.
Kegiatan berlanjut dengan pengajuan dari PSI DIY yang dilakukan oleh Ketua, Kamaruddin dan Sekretaris, Widyo Widyarto bersama tim. Penerimaan dilakukan oleh Moh Zaenuri Ikhsan, Anggota KPU DIY bersama tim. Status pengajuan Partai Politik tersebut dikembalikan setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran. Selanjutnya, PSI diminta untuk memperbaiki dokumen pengajuan bakal calon DPRD Provinsi pada tahap pengajuan hingga 14 Mei 2023.
Kegiatan diakhiri dengan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi dari PKB. Pengajuan dilakukan oleh Ketua PKB DIY, Agus Sulistiyono dan Sekretaris, Umaruddin Masdar beserta tim. Hadir menerima pengajuan, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan bersama tim. Status pengajuan Partai Politik diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengajuan fisik dan digital. Dalam pemeriksaan dokumen, KPU DIY menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD maupun DPRD.(tp3hm)