
Hari Kesebelas KPU DIY Menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD
diy.kpu.go.id - Kamis, (11/5/2023), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif Pemilu Serentak 2024. Satu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ahmad Syauqi Soeratno. Kemudian penerimaan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan Partai NasDem. Pendaftaran dimaksud diterima pada hari kesebelas tahap penerimaan pendaftaran dan pengajuan pada 1-14 Mei 2023.
Pendaftaran bakal calon DPD dilakukan langsung oleh Bakal Calon Anggota DPD Ahmad Syauqi Soeratno. Hadir menerima pendaftaran, Anggota KPU DIY, Wawan Budiyanto dan Ahmad Shidqi bersama tim. Status pendaftaran Bakal Calon anggota DPD tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran yang diajukan dalam bentuk fisik dan digital.
Selanjutnya, PKS melakukan pengajuan kembali bakal calon DPRD Provinsi yang dilakukan langsung oleh Ketua PKS DIY, M. Agus Mas’udi, bersama Sekretaris, Muhammad Rosyidi serta tim. Penerimaan dilakukan oleh Siti Ghoniyatun, Anggota KPU DIY sekaligus koordinator bersama tim. Partai Politik tersebut telah melakukan perbaikan dan statusnya diterima setelah dilakukan pemeriksaan.
Kemudian, pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD juga dilakukan PDI Perjuangan. Pengajuan dilakukan oleh Ketua PDI Perjuangan DIY, Nuryadi beserta tim. Hadir menerima pengajuan, Moh Zaenuri Ikhsan, Anggota KPU DIY beserta tim. Status pengajuan Partai Politik tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran dalam bentuk fisik dan digital.
Kegiatan diakhiri dengan penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai NasDem. Pengajuan dikuasakan kepada Wakil Ketua Bidang Bappilu Partai NasDem DIY, Aulia Reza Bastian, dan Sekretaris Partai NasDem DIY, Suharno beserta tim. Hadir menerima pengajuan, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan bersama tim. Status pengajuan Partai Politik tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengajuan fisik dan digital. Dalam pemeriksaan dokumen, KPU DIY menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD maupun DPRD.(tp3hm)