Berita Terkini

Hari Kedua Belas KPU DIY Menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD

diy.kpu.go.id - Jum’at, (12/5/2023), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif Pemilu Serentak 2024. Dua Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yaitu A. Khudhori dan Tugiman. Kemudian penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi pada Pemilu Tahun 2024 dari Partai Ummat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Pendaftaran dimaksud diterima pada hari kedua belas tahap penerimaan pendaftaran dan pengajuan pada 1-14 Mei 2023.

Pendaftaran bakal calon DPD dilakukan langsung oleh yang bersangkutan yaitu A. Khudhori dan Tugiman. Hadir menerima pendaftaran bakal calon A. Khudhori dan Tugiman, Anggota KPU DIY, Wawan Budiyanto bersama tim. Status pendaftaran kedua bakal calon anggota DPD tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran yang diajukan dalam bentuk fisik dan digital.

Selanjutnya, KPU DIY melakukan penerimaan pengajuan bakal calon DPRD Provinsi dari Partai Ummat yang dilakukan langsung oleh Ketua Partai Ummat DIY, Dwi Kuswantoro, bersama Sekretaris, Iriawan Argo Widodo serta tim. Penerimaan dilakukan oleh Siti Ghoniyatun, Anggota KPU DIY sekaligus koordinator bersama tim. Status pengajuan Partai Politik tersebut dikembalikan setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan. Pada hari yang sama, Partai Ummat telah melakukan perbaikan dan kembali melakukan pengajuan bakal calonnya. Status pengajuan tersebut kemudian diterima setelah dilakukan pemeriksaan.

Kemudian, pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD juga dilakukan PAN. Pengajuan dilakukan oleh Ketua PAN DIY, Suharwanta, bersama Sekretaris, Indaruwanto Eko Cahyono, dan tim. Hadir menerima pengajuan, Hamdan Kurniawan, Anggota KPU DIY bersama Muhammad Hasyim, Sekretaris KPU DIY dan  tim. Status pengajuan Partai Politik tersebut diterima setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran dalam bentuk fisik dan digital.

Kegiatan diakhiri dengan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Hanura. Pengajuan dilakukan oleh Sekretaris Hanura DIY, Etty Herawati dan tim. Hadir menerima pengajuan, Anggota KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan bersama tim. Status pengajuan Partai Politik tersebut dikembalikan setelah KPU DIY melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengajuan fisik dan digital. Selanjutnya, Hanura diminta untuk memperbaiki dokumen pengajuan Bakal Calon DPRD pada tahap pengajuan hingga 14 Mei 2023. Dalam pemeriksaan dokumen, KPU DIY menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD maupun DPRD.(tp3hm)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 84 kali