
Guna Sukseskan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta, Lakukan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
diy.kpu.go.id - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan Rapat Koordinasi Perencanaan dan Anggaran Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan Stakeholder se-DIY. Acara dilaksanakan pada Rabu (12/10/2022) di Hotel Grand Rohan Jogja. Rakor ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, pejabat dan pelaksana di lingkungan KPU DIY serta KPU Kabupaten/Kota se-DIY dan para pejabat dari pemerintah daerah DIY serta pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY. Unsur pemerintah daerah di tingkat DIY dan Kabupaten/Kota terdiri atas perwakilan dari Sekretaris Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Biro Tata Pemerintahan DIY.
Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan selama pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan ini, KPU DIY dan KPU/Kota se-DIY akan semakin intensif menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah. Karena dengan komunikasi yang baik akan menghasilkan sukses pemilu dan pemilihan. Sebelumnya, Hamdan menyampaikan beberapa tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dilakukan dan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Termasuk diantaranya pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di bulan depan. Untuk mendukung ketugasan badan adhoc tersebut, Hamdan mengharapkan bantuan dalam hal fasilitasi dan pembentukan sekretariat PPK dan PPS dari pemerintah daerah.
Hamdan juga mengatakan kalau kerjasama antara KPU se-DIY akan semakin intensif pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-DIY tahun 2024. Pasalnya, meskipun tahapan Pemilihan Tahun 2024 baru akan dimulai di akhir 2023, tetapi persiapan penganggarannya sudah dilakukan.
Selaras dengan Hamdan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto, dalam paparannya menyampaikan bahwa pada tanggal 19 September 2023 nanti, akan dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, Wawan juga menyampaikan standar kebutuhan, standar satuan biaya honorarium terkait pelaksanaan tahapan Pemilihan dan perkembangan terkini terkait pembahasan penganggaran Pemilihan Tahun 2024.
Menyambut pemaparan dari KPU DIY, pemerintah daerah DIY serta pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di DIY, menyatakan kesanggupannya untuk bersama-sama mensukseskan hajatan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Pemerintah Daerah juga berharap agar kegiatan ini dapat dilanjutkan dengan koordinasi teknis lain. (Rendatin)