
Guna Mendukung Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di KPU se-DIY, KPU DIY Lakukan Supervisi
diy.kpu.go.id - Reformasi Birokrasi adalah upaya pemerintah untuk mewujudkan good governance. Hal ini dilakukan dengan melakukan pembaharuan dan perubahan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Terutama menyangkut aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan Sumber Daya Manusia. Dengan demikian, tujuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah untuk menyelenggarakan pemerintah yang efektif dan efisien. Pada tahun 2022 ini seluruh KPU Provinsi ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai proyek percontohan pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Hal ini dituangkan dalam Surat Dinas KPU Nomor 159/ORT.07-SD/01/2022.
Menindaklanjuti surat tersebut, untuk mengetahui pelaksanaan Reformasi Birokrasi Triwulan I Tahun 2022 di KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (27/04/2022) ini, KPU DIY melakukan supervisi dan monitoring atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi di KPU Kabupaten Sleman, KPU Kabupaten Kulon Progo dan KPU Kota Yogyakarta. Kegiatan ini dilanjutkan di KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kabupaten Gunungkidul pada Kamis (28/04/2022). Monitoring dilakukan oleh Ketua, Anggota, pejabat struktural dan staf di Lingkungan KPU DIY.
Ketika menyampaikan evaluasi atas pemaparan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di KPU Kabupaten Kulon Progo, Wawan juga mengatakan, “Untuk melihat perkembangan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pasca diskusi intensif yang dilaksanakan dalam supervisi ini, dari KPU DIY yang disampaikan dan pasca lebaran nanti akan dilaksanakan rapat koordinasi.”
Dengan adanya pendampingan intensif dan rapat-rapat ini, KPU DIY berharap dapat mewujudkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di KPU Kabupaten/Kota dengan lebih baik.(rendatin)