
Evaluasi Keterbukaan Informasi, KPU DIY Selenggarakan Rapat Koordinasi
diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melangsungkan Rapat Koordinasi Evaluasi Penilaian Hasil Monev Komisi Informasi Daerah Periode Tahun 2023, Selasa (10/10/2023). Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran di lingkungan KPU DIY serta Ketua bersama Anggota KPU Kabupaten/Kota se-DIY Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Admin Laman Resmi.
Acara dibuka oleh Tri Mulatsih, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY. Tri menyampaikan mengenai pentingnya perbaikan KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota dalam menghadapi evaluasi keterbukaan informasi publik pada periode yang akan datang. Ia menegaskan agar KPU Kabupaten/Kota se-DIY dapat mendiskusikan terkait detail serta poin dalam monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh Komisi Informasi Daerah DIY yang harus diperbaiki agar menjadi lebih baik.
Koordinasi kemudian dipandu langsung kepada Sri Surani, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY. Sri Surani menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu dicermati dan diskusikan terkait pelaksanaan monev kemarin. Beberapa terobosan baru yang dilakukan oleh Komisi Informasi Daerah terkait monev, salah satu diantarannya yaitu ada ruang untuk melakukan sanggahan terhadap komponan yang telah dinilai oleh tim penilai.
Selanjutnya, setiap KPU Kabupaten/Kota se- DIY menyampaikan mengenai hal yang telah dilakukan dalam menindaklanjuti monev Komisi Informasi Daerah DIY. Terdapat beberapa hal yang dicermati terkait proses penilaian variabel mengumumkan, menyediakan dan melayani dalam monev tahun 2023. Pada dasarnya dengan adanya rapat ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan evaluasi keterbukaan informasi publik bagi KPU DIY serta KPU Kabupaten/Kota se-DIY kedepannya.(FNH/tp3hm)