
Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi di KPU DIY dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
diy.kpu.go.id - Pada Kamis (22/09/2022), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) mengikuti Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 2022 sebagai Unit Sampel 2 secara daring. Sebagai unit sampel, KPU DIY mengikuti evaluasi setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Republik Indonesia melakukan evaluasi atas pelaksanaan SAKIP dan RB di KPU RI. Evaluasi ini dilakukan untuk menilai perkembangan pelaksanaan akuntabilitas kinerja di lingkungan KPU dan untuk memberikan saran perbaikan.
Dalam sambutan yang disampaikan di awal pelaksanaan evaluasi, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, berpesan agar penilaian SAKIP dan RB tidak hanya dilakukan secara kuantitatif, tapi juga perlu menimbang resiko, beban kerja dan dinamika politik. Dengan demikian, Hasyim berharap agar Tim Evaluator tidak melupakan kekhasan tugas dan tanggung jawab KPU dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu dan Pilkada.
Selanjutnya dilakukan pendalaman pada KPU DIY sebagai salah satu unit sampel pelaksanaan evaluasi SAKIP dan RB KPU RI. Kegiatan diawali dengan pemaparan materi yang dilakukan oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Bambang Gunawan. Selanjutnya, Ketua, Anggota, Sekretaris, pejabat dan pelaksana di Lingkungan KPU DIY secara bergantian menjawab pertanyaan dari Tim Evaluator Kementerian PANRB serta menyajikan bukti pendukung.
Mengakhiri pelaksanaan evaluasi, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, mengucapkan terimakasih atas pelaksanaan evaluasi dan juga menyampaikan komitmen KPU DIY untuk terus meningkatkan kinerja serta melakukan perbaikan pelaksanaan SAKIP dan RB di KPU DIY.