Berita Terkini

Diskusi KPU DIY dan DPR RI Terkait Penelitian Persiapan Pemilu 2024 dan Kompleksitas Penyelenggaraannya

diy.kpu.go.id – Selasa (22/02) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menghadiri pertemuan daring yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian, Badan Keahlian Setjen DPR RI terkait dengan rencana penelitian terhadap persiapan penyelenggaraan Pemilu di tahun 2024 dan kompleksitas penyelenggaraannya. 

Diskusi dipandu oleh Peneliti Ahli Utama Pusat Penelitian, Badan Keahlian Setjen DPR RI, Prayudi dan dihadiri Ketua, Anggota, Sekretaris KPU DIY serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU DIY. Diskusi dibagi menjadi tiga sesi. Pertama, membahas mengenai badan adhoc dan rekrutmen. Kedua, membahas mengenai logistik, dan sesi terakhir membahas mengenai aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). 

Pada diskusi tersebut Ahmad Shidqi, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM menyampaikan, “KPU DIY telah melakukan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Kami mencoba untuk membangun komunikasi melalui pendidikan pemilih dan politik bersama partai politik dalam bentuk podcast juga melakukan pendidikan pemilih baik secara daring maupun luring”.

Selanjutnya dalam diskusi ini dibahas mengenai pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Wawan Budiyanto, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY menyampaikan, “Data akan dimutakhirkan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) secara door to door. PPDB nantinya akan dibantu dengan aplikasi e-coklit untuk mengontrol data dan kinerjanya. Kedepannya KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota menunggu regulasi yang berlaku dari KPU RI”.

Di akhir diskusi, Moh Zaenuri Ikhsan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY menyampaikan, “Kami berharap para penyelenggara yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019 dapat bergabung kembali pada Pemilu 2024. Hal ini dikarenakan mereka telah memahami secara teknis waktu yang dibutuhkan dalam penghitungan suara di tingkat TPS”.(tp3h2s)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 72 kali