Sosialisasi

Meningkatkan Pemahaman PNS Sekretariat KPU DIY adakan Sosialisasi Juknis Tunjangan Kinerja dan Pedoman Pemberian Cuti PNS

diy.kpu.go.id - Dengan terbitnya Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 102 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Sosialisasi terkait kedua Keputusan tersebut yang dilaksanakan melalui media zoom meeting dan diikuti oleh seluruh jajaran PNS Sekretariat KPU se-DIY dengan Narasumber Kepala Bagian Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU RI dan Staf Pelaksana pada Biro SDM pada Sekretariat Jenderal KPU RI  dengan moderator Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarkat, Hukum dan SDM Sekretariat KPU DIY. Sosialisasi di buka oleh Sekretaris KPU DIY, dalam sambutannya Hasyim menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk dilakukan karena adanya perbedaan juknis tunjangan kinerja yang dulu dan sekarang, laporan kinerja perhari menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan karena masuk dalam perhitungan penerimaan tunjangan kinerja seperti di beberapa instansi atau Pemerintah Daerah.” Disampaikan pula oleh Sekretaris KPU DIY agar para peserta bisa mengikuti dengan sungguh-sungguh dan jika ada yang belum jelas bisa ditanyakan sehingga dalam melaksanakan aturan tidak terjadi kesalahan. Dalam materi yang disampaikan oleh Endah Purnamawati dijelaskan perbedaan juknis tunjangan kinerja sebelumnya dalam SK Sekjen KPU RI No 66 Tahun 2021 dengan  SK Sekjen KPU RI N0 326 Tahun 2022 antara lain jumlah penerimaan tukin sebagai PLT, Cuti yang dikenakan potongan tunjangan kinerja hanya cuti besar dan cuti di luar tanggungan negara, pengisian laporan kinerja dan toleransi keterlambatan kehadiran. Untuk pedoman pemberian cuti PNS disampaikan oleh Sapri sebagai Pelaksana pada Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU RIN yang menjelaskan pengertian dan jenis cuti, tata cara pemberian cuti, pejabat yang berwenang dalam pemberian cuti, dan pengawasan cuti. (RDS)  

Pelaksanaan Sosialisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Sebagai Sarana Mengingat Kembali Prinsip Sebagai Penyelenggara Pemilu

diy.kpu.go.id - Kamis (21/04), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan Sosialisasi Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Acara dilakukan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh Komisioner serta seluruh jajaran Sekretariat KPU se-DIY. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun, S.H. Materi “Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu” ini diangkat sebagai pengingat kewajiban menjadi Penyelenggara Pemilu agar senantiasa mengingat dan menjalankan prinsip-prinsip kode etik penyelenggara pemilu. Sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber Dr. Ida Budhiati, SH., MH. selaku Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menyampaikan dasar Hukum Perjalanan Dinas. Selanjutnya Dr. Ida Budhiati, SH., MH. menyampaikan bahwa “Saya sangat mengapresiasi KPU DIY,  diadakan acara seperti ini untuk me-refresh kembali kode etik sebagai penyelenggara Pemilu”. Selain itu disampaikan juga “Penegakan etika ini mampu mencegah penyelenggara Pemilu melakukan pelanggaran Pemilu”. Diakhir materi disampaikan pula “Wasit atau penyelenggara Pemilu ini yang mesti di garansi, bahwa sebagai wasit akan bertindak adil dan akuntabel serta efektif dan efisien”. Selain itu disampaikan juga “Lesson learned dalam putusan DKPP harus diimplementasikan, dan setiap putusan pasti punya nilai edukasi”. Ibu Siti Ghoniyatun selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan menambahkan agar dalam penyelenggaran Pemilu mendatang DIY tidak ada pengaduan ke DKPP.(YR)  

Persiapkan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU DIY Lakukan Sosialisasi Penyusunan Anggaran

diy.kpu.go.id – Kamis (25/03), Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Anggaran Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara yang melibatkan KPU Kabupaten/Kota se-DIY ini dilaksanakan di Woosah Coffe Eatery, Yogyakarta. Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota memiliki waktu lebih lama untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Karena itu semua pihak diminta agar melakukan persiapan dengan lebih baik. Termasuk diantaranya persiapan dalam hal penganggaran. Hamdan mengingatkan, “Mohon agar dalam mencermati anggaran KPU Kabupaten/Kota memperhatikan regulasi yang berlaku.” Menurut Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim, total anggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang diajukan KPU RI sebesar 86,2 Trilyun. Anggaran ini diajukan dengan memperhatikan lima hal. Pertama kebutuhan operasional perkantoran. Kedua kebutuhan anggaran Tahapan Pemilu 2024 dan dukungan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ketiga kenaikan honorarium Badan Penyelenggara Pemilu. Usulan kenaikan dilakukan karena mempertimbangkan beban kerja yang besar. Ke empat memperhitungkan kenaikan harga barang dan jasa dan memasukkan nilai inflasi tahunan. Kelima kenaikan rata-rata jumlah pemilih dari tahun ke tahun. Hasyim juga memerintahkan jajarannya agar setelah kegiatan ini mencermati Rencana Anggaran Belanja Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pencermatan tersebut dilakukan dengan menyandingkan anggaran tahun 2017 hingga 2020 serta berpedoman pada Standar Biaya Masukan di tiap KPU Kabupaten/Kota. Hasil pencermatan tersebut akan disampaikan kembali kepada KPU RI pada 10 April 2021. Untuk KPU DIY sendiri, hasil pencermatan akan disampaikan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 30 Maret s.d 1 April 2021 di Jakarta.(pdos)

Populer

Belum ada data.