Berita Terkini

Untuk Evaluasi Pemilihan Serentak 2020, KPU Kabupaten Gunungkidul Membuka Kotak Suara

diy.kpu.go.id – Untuk mengambil data sebagai bahan evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2020, hari Senin (15/03) ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul membuka kotak suara tersegel. Secara simbolis pembukaan kotak suara dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, serta disaksikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, pejabat dari Polres Kabupaten Gunungkidul serta anggota KPU Daerah Istimewa Yogyakarta.

Acara yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran KPU RI Nomor: 218/PL.02-SD/01/KPU/III/2021 perihal Pengambilan Data untuk Keperluan Evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmad Ruslan Hani, menjelaskan kalau pembukaan kotak suara dilaksanakan untuk memperoleh formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK, Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK, dan C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK. Kegiatan ini akan dilakukan sekitar tiga sampai empat hari dan akan selalu didampingi serta diawasi pelaksanaannya oleh Polres dan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.(kul)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 381 kali