
Tingkatkan Kualitas Pelaporan Pajak Pegawai, KPU DIY Laksanakan Knowledge Sharing tentang Pengisian SPT Tahunan
diy.kpu.go.id – Untuk meningkatkan kualitas pelaporan pajak pegawai, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan knowledge sharing tentang pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib Pajak orang pribadi tahun 2020, pada Selasa (09/03). Materi ini disampaikan oleh Diena Ardiarini, staf Sub Bagian Keuangan KPU DIY. Acara dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting Room dan diikuti oleh seluruh pegawai KPU DIY.
Dalam pembukaan acara, Kepala Bagian Program Data Organisasi dan Sumber Daya Manusia KPU DIY, Bambang Gunawan mengatakan kalau knowledge sharing kali ini dimaksudkan untuk memberikan panduan pengisian SPT (melalui e-filing) kepada pegawai KPU DIY. Selain untuk menghindari kesalahan pengisian SPT, juga untuk mendukung program pemerintah agar masyarakat sedini mungkin melaporkan SPT tahunan.
Menurut Diena, penyampaian SPT tahunan dilaksanakan dengan e-filling melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Bagi wajib pajak yang berpenghasilan di bawah 60 juta/tahun perlu mengisi laporan pajak dengan formulir model 1770 SS. Sedangkan bagi wajib pajak yang berpenghasilan diatas 60juta/tahun mengisi laporan dengan formulir 1770S. Dina juga mengingatkan kalau penyampaikan Laporan Tahunan tahun 2020 berakhir pada tanggal 31 Maret 2021. Untuk memperjelas tatacara pengisian SPT, dalam kesempatan ini Diena juga mempraktekkan secara langsung pengisian SPT dari salah satu pegawai KPU DIY.(sdm)