Berita Terkini

Tingkatkan Kualitas Pegawai, KPU DIY Lakukan Knowledge Sharing Tentang Sasaran Kinerja Pegawai

diy.kpu.go.id – Selasa (23 Februari 2021) Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali melaksanakan Knowlegde Sharing. Acara dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom.

Knowledge sharing adalah kegiatan rutin dua mingguan. Kegiatan ini dilakukan untuk membahas ketugasan serta perkembangan regulasi yang berhubungan dengan Tugas Pokok dan Fungsi KPU DIY. Kali ini, knowledge sharing mengambil tema Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Materi disampaikan oleh Ratna Dewi Senjarini, staf pelaksana pada Subbag Organisasi dan SDM.

Knowledge sharing terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama berupa uraian dari narasumber dan sesi kedua berupa tanya jawab. Minat para peserta kegiatan terhadap tema terlihat dari dinamisnya diskusi pada sesi kedua ini.

Dalam paparannya Senjarini menyampaikan, “Penilaian Prestasi Kinerja merupakan suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP dan Perilaku Kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019.” Penilaian SKP dilakukan dengan membandingkan Realisasi SKP dengan Target SKP sesuai dengan perencanaan kinerja yang telah ditetapkan baik secara aspek kuantitas maupun kualitas. Sedangkan Penilaian Perilaku Kerja meliputi penilaian terhadap aspek orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerjasama, dan kepemimpinan dari seorang Pegawai Negeri Sipil.

Menambahkan materi tersebut, Kepala Bagian Program data Organisasi dan Sumber Daya Manusia KPU DIY, Bambang Gunawan, mengatakan kalau petunjuk pelaksanaan PP Nomor 30 Tahun 2019 masih mengikuti Peraturan yang lama yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013.

Sedangkan Kepala Sub Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia KPU DIY, Meirino Setyaji, menambahkan informasi berupa beberapa perubahan dari PP Nomor 46 Tahun 2011 ke PP 30 Tahun 2019. Salah satunya berupa beberapa istilah baru seperti pemakaian kata (prestasi) “kerja” diubah menjadi “kinerja”. Perbedaan yang lain adalah perubahan aspek penilaian, dari semula enam aspek menjadi lima aspek penilaian. Rino juga menekankan kalau pola pikir penyusunan SKP dalam PP 30 tahun 2019 berbeda dengan penyusunan DP3.(Foto: Tekmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 700 kali