
Rapat Koordinasi Progres Pelaksanaan Pengosongan Kotak Suara dan Persiapan Penghapusan Surat Suara dan Kotak/Bilik Suara Pemilihan 2020
diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Progres Pelaksanaan Pengosongan Kotak Suara dan Persiapan Penghapusan Surat Suara dan Kotak/Bilik Suara Pemilihan 2020, Kamis (8/04/2021). Acara ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, dengan peserta dari KPU DIY dan KPU Kabupaten Penyelenggara Pemilihan 2020.
Pada rakor tersebut, dalam sambutannya Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menyampaikan, “Sesuai Surat Ketua KPU RI No. 785/RT.01.3-SD/SJ/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa Barang-Barang Eks Logistik Pemilihan Serentak Tahun 2020, maka dilakukan pembukaan dan pengosongan kotak suara pada KPU Kabupaten Penyelenggara Pemilihan 2020, yaitu Bantul, Sleman dan Gunungkidul.” Selain itu, Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU DIY, Srimulyani mengatakan, “Sesuai PKPU 35/2018 dan PKPU 17/2016, surat suara Pemilihan Tahun 2020 telah habis masa retensinya. Untuk penghapusan Surat Suara tersebut, harus mendapat ijin terlebih dahulu dari ANRI, karena barang tersebut merupakan arsip.”
Terkait proses permohonan ijin penghapusan Surat Suara eks Pemilihan Tahun 2020 ke ANRI oleh KPU Kabupaten Bantul, Gunungkidul, dan Sleman, disepakati akan dikoordinir oleh KPU DIY.(kul)