
Pastikan Pengisian IPP Pilkada Tepat Waktu, KPU DIY Lakukan Pemantauan
diy.kpu.go.id - Sebagai bagian untuk mengetahui perkembangan pengisian Indeks Partisipasi Pilkada Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota se-DIY, KPU DIY mengadakan Supervisi dan Monitoring Progres Pengisian Indeks Partisipasi Pilkada Tahun 2024 selama dua hari, yakni pada 14 dan 15 Mei 2025. Pada tanggal 14 Mei 2025, KPU DIY melaksanakan kegiatan ini di KPU Kabupaten Gunungkidul dan KPU Kabupaten Kulon Progo. Sedangkan pada tanggal 15 Mei 2025, giliran KPU Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Sleman, dan KPU Kota Yogyakarta.
Indeks Partisipasi Pilkada Tahun 2024 adalah sebuah alat ukur untuk menilai keterlibatan masyarakat dalam seluruh tahapan Pilkada Tahun 2024. Keterlibatan ini tidak hanya pada hari pemungutan suara, namun juga mencakup aspek-aspek lain seperti partisipasi dalam kampanye daring dan luring serta kontribusi dalam pendanaan kampanye. Hadir melakukan supervisi dan monitoring, Anggota KPU DIY Sri Surani, Sekretaris KPU DIY Tri Tujiana, Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU DIY Analis Primadani, serta Kepala Sub Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU DIY Viera Mayasari Sri Rengganis.
Dalam kegiatan ini, dilakukan pengecekan satu per satu isian dalam masing-masing indikator. Setiap indikator dipastikan kesesuaian antara data yang dibutuhkan, data yang diinput, dan dokumen pendukung sebagai bukti validitas data. Pengisian Indeks Partisipasi Pilkada Tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut atas program yang dicanangkan oleh KPU Republik Indonesia, melanjutkan Indeks Partisipasi Pemilu Tahun 2024 yang telah diumumkan kepada publik di awal tahun 2025.