
KPU DIY Gelar Rapat Evaluasi Dumas dan Layanan Publik: Tegaskan Komitmen Transparansi, Kualitas Layanan, dan Penguatan JDIH
diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar rapat evaluasi Pelaporan Dumas, Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, WBS, Pelayanan Publik serta JDIH pada Rabu, 30 April 2025, pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini mengevaluasi berbagai aspek penting, mulai dari Pengaduan Masyarakat (Dumas), Benturan Kepentingan, Pengendalian Gratifikasi, Whistleblowing System (WBS), hingga Pelayanan Publik periode Maret–April 2025.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, yang menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh peserta meskipun kegiatan berlangsung di tengah agenda padat lainnya. Ia menekankan pentingnya integritas dan konsistensi dalam pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, dalam pengarahannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan instrumen wajib yang harus dilaporkan rutin ke KPU RI, sekaligus menjadi tolak ukur efektivitas pengawasan dan pelayanan internal.
Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Bambang Gunawan, dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh layanan publik pada periode Maret hingga April telah difasilitasi sesuai kebutuhan. Ia juga menambahkan bahwa Survei Persepsi Kualitas Pelayanan telah dilaksanakan sesuai pedoman Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017, dengan menggunakan Google Form sebagai instrumen utama penilaian kepuasan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Indra Yudistira, menyampaikan perkembangan implementasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di seluruh wilayah DIY. Ia mengapresiasi kemajuan yang telah dicapai, namun tetap mencatat bahwa masih terdapat beberapa KPU Kabupaten/Kota yang belum melakukan pembaruan data secara berkala.
Dengan digelarnya rapat evaluasi ini, KPU DIY menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat akuntabilitas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan keterbukaan informasi hukum melalui pengelolaan JDIH yang optimal.