KPU DIY GELAR PEMBEKALAN DAN PELATIHAN BAGI PETUGAS LAYANAN INFORMASI KPU DIY
diy.kpu.go.id - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diatur bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, serta dengan cara sederhana. Untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan KPU DIY, KPU DIY menyelenggarakan Pembekalan dan Pelatihan bagi Petugas Layanan Informasi PPID KPU DIY, pada Kamis (17/4/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Petugas Layanan Informasi PPID KPU DIY.
Anggota KPU DIY sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Sri Surani saat memberikan arahan menyampaikan, dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini, memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang akurat, benar, dan tidak diskriminatif dari badan publik. Dikatakan pula oleh Rani, dengan adanya Undang-Undang ini, setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kendala sesuai dengan yang telah diatur dengan Undang-Undang. “Sehingga penting bagi setiap petugas layanan informasi, untuk dapat menanggapi setiap permohonan informasi dengan cepat,” tutur Rani.
Rani juga menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh petugas, untuk memberikan layanan dan kinerja terbaik, sehingga seluruh pelayanan informasi publik di KPU DIY selama ini telah mendapatkan penghargaan, dan memotivasi seluruh petugas untuk terus memberikan yang terbaik bagi mayarakat luas.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris KPU DIY Tri Tujiana turut menyampaikan apresiasi atas kinerja petugas pelayanan yang sudah dengan cepat merespon setiap permohonan informasi. Diharapkan, untuk masa-masa mendatang kinerja ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
Kegiatan ini dipandu oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU DIY Analis Primadani, didampingi oleh Kepala Sub Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU DIY Viera Mayasari Sri Rengganis.(ps)