
Knowledge Sharing KPU DIY Bahas Petunjuk Teknis Penghitungan Tunjangan Kinerja dan Penyusunan SKP Tahun 2021
diy.kpu.go.id – Selasa (06/07), Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan Knowledge Sharing yang merupakan kegiatan yang diadakan dua mingguan. Knowledge Sharing yang diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Knowledge Sharing kali ini diisi dengan dua tema, tema pertama “Petunjuk Teknis Penghitugan Tunjangan Kinerja” yang disampaikan oleh Imam Wahyudi selaku Analis Tata Laksana Sekretariat KPU DIY. Tema kedua “Penyusunan SKP Tahun 2021” yang disampaikan oleh Meirino Setyaji selaku Kepala Sub Bagian Organisasi dan SDM Sekretariat KPU DIY. Kegiatan dipandu oleh Bapak Bambang Gunawan selaku Kepala Bagian Organisasi dan SDM Sekretariat KPU DIY.
Materi penghitungan tunjangan kinerja perlu di sampaikan karena dalam Pandemi Covid-19, KPU pada tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021 menggunakan sistem kerja 100% WFH sehingga bagaimana cara menghitung tunjangan kinerja selama pandemi Covid-19.
Dalam pemaparannya Imam Wahyudi menjelaskan terkait dasar hukum, siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima tunjangan kinerja , bagaimana cara pemotongan tunjangan kinerja dan kelengkapan berkas dalam laporan penerimaan tunjangan kinerja.
Selanjutnya materi Penyusunan SKP Tahun 2021 perlu disampaikan karena menyusun SKP adalah kewajiban dari setiap PNS dan sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 8 Tahun 2021 bahwa penyusunan SKP Periode I (Januari s.d Juni) Tahun 2021 harus segera di selesaikan.
Meirino Setyaji menyampaikan untuk SKP Periode I (Januari s.d. Juni) mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 dan untuk periode II (Juli s.d. Desember) menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019. Selanjutnya disampaikan pula untuk penyusunan SKP periode II menunggu sosialisasi dari KPU RI.
Pada knowledge sharing kali ini, dijelaskan pula mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai yang isolami mandiri di rumah. Dijelaskan bahwa untuk PNS yang isolasi mandiri di rumah karena terpapar Covid-19 setelah mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 di instansinya, dibuatkan Surat Tugas Bekerja dari Tempat Tinggal (work from home) sehingga pegawai bisa bekerja dari rumah dan mengisi daftar hadir Bekerja dari Tempat Tinggal (work from home). Bagi pegawai yang Bekerja dari Tempat Tinggal (work from home) wajib mengisi laporan kerja sesuai amanat SE Ketua KPU RI Nomor 19 Tahun 2020.
Acara ditutup oleh pengarahan Sekretaris KPU DIY yang menyampaikan agar PNS segera menyusun SKP Tahun 2021 dan menjaga kesehatan sehingga bisa bekerja dengan baik dan semangat dan melewati pandemi Covid-19.(pdos)