
Guna Tingkatkan Kualitas Laman JDIH-nya, KPU DIY Giatkan Rakor Internal Tim
diy.kpu.go.id – Rabu (24/02) ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta kembali melaksanakan Rapat Koordinasi Internal Pengelolaan Dokumen dan Penyediaan Dokumentasi dan Produk Hukum secara Manual dan Berbasis Web (JDIH). Rapat ini dilakukan untuk mengembangkan kualitas laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)-nya dan guna menindaklanjuti Keputusan KPU RI Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Rapat daring ini diawali dengan pemaparan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun. Dalam pemaparannya, Ghoniyatun menyampaikan beberapa poin penting dalam pedoman teknis JDIH serta memberikan pemahaman tentang arti penting pembaruan produk hukum di web JDIH. Setelah pemaparan, forum rapat melakukan evaluasi terhadap laman JDIH KPU Kabupaten/Kota se-DIY.
Evaluasi tersebut menghasilkan beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti. Pertama, perlu adanya integrasi JDIH KPU Kabupaten/Kota se-DIY dengan laman resminya masing-masing. Kedua, perlu ada peningkatan penataan dokumentasi dan informasi hukum. Hal ini untuk meningkatkan sosialisasi JDIH KPU bagi pemangku kepentingan dan masyarakat umum. Selanjutnya KPU DIY perlu menyampaikan hasil evaluasi ini kepada pengelola KPU Kabupaten/Kota agar masing-masing dapat melaksanakan ketentuan tentang pengelolaan laman JDIH seperti ketentuan dalam Keputusan KPU RI Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris KPU DIY, Muhammad Hasyim, juga mengingatkan perlunya konsistensi KPU DIY dalam memberikan arahan dan bimbingan kepada JDIH KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Dengan demikian, laman JDIH KPU DIY dan JDIH Kabupaten/Kota dapat bersama-sama maju dan lebih nyata dalam melaksanakan perannya.(admin)