Satukan Persepsi, Perkuat Arah melalui Rapat Koordinasi Sinkronisasi Kegiatan Teknis Kepemiluan 2026
Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyampaian Tindak Lanjut Kegiatan Internalisasi Kebijakan dan Sinkronisasi Kegiatan Teknis Kepemiluan Tahun 2026 pada Senin, 9 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Rapat Koordinasi ini bertujuan sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi dan kesiapan penyelenggaraan pemilu secara berjenjang.
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Dalam sambutannya, Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah secara langsung mengundang KPU Provinsi untuk membahas dan menginventarisasi berbagai isu teknis kepemiluan yang akan dilaksanakan sepanjang Tahun 2026. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang telah dilaksanakan di Jakarta. Lebih lanjut disampaikan bahwa meskipun pada Tahun 2026 tidak terdapat tahapan pemilu, baik di awal maupun di akhir tahun. Hal tersebut tidak berarti tidak adanya kebijakan yang ditetapkan oleh KPU RI. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman dan kesiapan bersama agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara optimal di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DIY, Galuh Adisti Wisnu Wardhani. Dalam pengantarnya disampaikan bahwa melalui forum ini terdapat sejumlah hal strategis dan teknis yang perlu dipersiapkan sebagai bagian dari langkah awal menuju penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029.
Paparan materi disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Tri Mulatsih, yang menjelaskan arah kebijakan KPU RI bagi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada Tahun 2026. Dalam paparannya, Tri Mulatsih menekankan pentingnya penguatan literasi dan pemahaman kepemiluan bagi jajaran KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota sebagai upaya menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemilu.
Seluruh kebijakan yang ditetapkan KPU RI akan dilaksanakan secara berjenjang agar tetap terdapat kegiatan kepemiluan yang terstruktur dan terencana pada Tahun 2026. Adapun sejumlah kegiatan yang didesain oleh KPU RI adalah Penyusunan Substansi Materi Tahapan Teknis Kepemiluan, Simulasi Tahapan Teknis Kepemiluan, Bedah Buku/Hasil Riset/Diskusi terkait Pemilu dan Pemilihan, pelaksanaan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan.
Selain itu, KPU DIY juga akan melakukan pemetaan terhadap ketersediaan anggaran pada masing-masing KPU Kabupaten/Kota guna memastikan kesiapan dan kelancaran pelaksanaan seluruh kegiatan teknis kepemiluan yang telah direncanakan.
Melalui rapat koordinasi ini, KPU DIY bersama KPU Kabupaten/Kota se-DIY menegaskan komitmen untuk terus menjaga keselarasan kebijakan dan teknis kepemiluan sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.