Perkuat Pengendalian Internal, KPU DIY Tetapkan Kartu Kendali SPIP melalui Rapat Pleno
Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Pleno Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Senin, (9/2/2026) pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta pelaksana pada Subbagian Hukum KPU DIY di Ruang Rapat KPU DIY.
Rapat Pleno KPU DIY diawali dengan penyampaian dari Ibah Muthiah selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY yang menjelaskan bahwa rapat pleno ini merupakan agenda penetapan laporan hasil pengisian Kartu Kendali SPIP bulan Januari Tahun 2026.
Selanjutnya, Indra Yudistira selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY menyampaikan bahwa pemantauan pengisian Kartu Kendali SPIP dilakukan melalui aplikasi sederhana yang menampilkan capaian dalam bentuk diagram, termasuk komposisi capaian per tahun. Pada KPU Kabupaten/Kota se-DIY tidak terdapat catatan pada aspek kepegawaian, keuangan, dan pengadaan barang/jasa. Namun demikian, terdapat catatan administratif terkait periode inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) yang kemudian akan ditindaklanjuti dan disesuaikan.
Untuk KPU DIY, masih terdapat indikator yang belum sepenuhnya terpenuhi, yaitu pada aspek keuangan dan kepegawaian. Dokumen pendukung tersebut dijadwalkan dilengkapi pada hari yang sama sehingga capaian dapat mencapai 100 persen. Selain itu, dilakukan sampling dokumen, antara lain Berita Acara Penutupan Kas dan Stok Opname BMN bulan Januari, serta pembahasan pinjam pakai Barang Milik Daerah dan rencana pengadaan barang dan jasa melalui swakelola dan e-purchasing.
Rapat pleno ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan Kartu Kendali SPIP oleh seluruh Komisioner KPU DIY. Melalui pelaksanaan SPIP, KPU DIY terus mendorong penguatan mekanisme pengendalian internal guna memastikan pengelolaan organisasi terlaksana secara terukur, bertanggung jawab, dan selaras dengan prinsip tata kelola yang baik.