KPU DIY Gelar Rakor Mitigasi Risiko Hukum Hadapi Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH)

Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Surat Dinas Nomor 106/RT.01-SD/08/2026 terkait Mitigasi Risiko Hukum dalam Menghadapi Pemeriksaan Hukum bagi jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Kamis (5/2/2026) pukul 09.00 WIB.

Rakor tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY, pejabat struktural dan fungsional, pelaksana pada Subbagian Hukum KPU DIY, serta seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris, Kepala Subbagian yang membidangi hukum, keuangan, umum dan logistik, serta Pejabat Pembuat Komitmen se-DIY.

Kegiatan ini bertujuan memberikan himbauan dan penegasan kepada seluruh satuan kerja KPU agar melakukan monitoring, supervisi, dan penguatan kelembagaan secara berkelanjutan dalam menghadapi proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, sekaligus menjaga solidaritas internal di lingkungan KPU.

Rapat Koordinasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Dalam sambutannya, Shidqi menekankan pentingnya penguatan kapasitas internal melalui bimbingan teknis maupun rapat koordinasi terkait pengendalian dan mitigasi risiko hukum dalam menghadapi Aparat Penegak Hukum (APH). Upaya tersebut dinilai penting untuk meminimalkan residu hukum serta pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemilihan serentak, termasuk mitigasi potensi permasalahan yang muncul pada tahapan sebelumnya.

Selanjutnya, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira, menyampaikan materi bertajuk Menjaga Mahkota Integritas guna Mitigasi Risiko Permasalahan Hukum pada KPU se-DIY. Dalam paparannya, Indra menjelaskan pentingnya mitigasi prosedural dan mitigasi preventif dalam penanganan permasalahan hukum, serta tindak lanjut atas rekomendasi dari lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan.

Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY, Bambang Gunawan, yang memaparkan mitigasi risiko dalam pengelolaan keuangan. Ia menjelaskan bahwa mitigasi risiko keuangan bertujuan mencegah kesalahan dan penyimpangan anggaran, menjamin efisiensi dan efektivitas penggunaan dana, mengurangi temuan pemeriksaan oleh BPK dan Inspektorat, serta meningkatkan kepercayaan publik.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subbagian Hukum KPU DIY, Amalia Rahmah, memandu diskusi bersama KPU Kabupaten/Kota se-DIY terkait pelaporan penguatan dan pendalaman materi yang dituangkan dalam Kertas Kerja Mitigasi Risiko Hukum.

Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i, menegaskan bahwa seluruh satuan kerja harus siap menghadapi berbagai kemungkinan risiko, khususnya dalam pengelolaan anggaran, serta membangun kesepahaman mengenai perlindungan hukum bagi penyelenggara Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rapat Koordinasi ditutup oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, yang menekankan pentingnya tertib administrasi dan tertib arsip, serta tindak lanjut yang cepat dan tepat atas rekomendasi dari lembaga pengawasan.

Melalui Rapat Koordinasi ini, KPU DIY bersama KPU Kabupaten/Kota se-DIY berkomitmen menjaga marwah lembaga dengan senantiasa bersikap kooperatif, profesional, dan patuh hukum dalam pencegahan serta mitigasi risiko pemeriksaan aparat penegak hukum, tanpa mengesampingkan integritas dan nama baik institusi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 62 Kali.