Samakan persepsi dalam penyusunan tata naskah dinas, KPU DIY Lakukan Sinau Bareng

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan kegiatan Sinau Bareng Tata Naskah Dinas KPU pada Senin, 26 Januari 2026, pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 KPU DIY diikuti seluruh jajaran sekretariat KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY secara daring melalui aplikasi zoom workplace. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi dalam penyusunan tata naskah dinas di lingkungan KPU agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi tata naskah dinas yang mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2021 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2021. Beliau menjelaskan bahwa dalam tata naskah dinas KPU terdapat tiga jenis naskah dinas, yaitu naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, dan naskah dinas khusus. Ketiga jenis naskah dinas tersebut merupakan naskah yang digunakan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga kegiatan ini menjadi sarana untuk menyamakan persepsi terkait penyusunan tata naskah dinas yang telah diterapkan.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DIY, Bambang Gunawan, serta Arsiparis Mahir, Choirun Sulaiman. Dalam pemaparannya, Bambang Gunawan menekankan pentingnya sinau tata naskah dinas karena masih ditemukan berbagai kesalahan dalam penyusunan surat dinas. Selain itu, beliau juga memaparkan perbedaan substansi antara PKPU Nomor 2 Tahun 2021 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2021 sebagai upaya untuk mewujudkan keseragaman tata naskah dinas di KPU se-DIY sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Choirun Sulaiman menyampaikan pemaparan secara rinci dan teknis mengenai tata naskah dinas, mulai dari format, tata cara penulisan, hingga kelengkapan administrasi naskah dinas yang perlu diperhatikan dalam mendukung pelaksanaan tugas kedinasan.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif serta pengarahan dari Sekretaris KPU DIY, Arief Suja’i. Dalam arahannya, beliau memberikan penjelasan secara detail disertai contoh-contoh surat dinas yang masih keliru dan yang telah sesuai dengan ketentuan. Pengarahan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran bersama agar ke depan kesalahan serupa tidak kembali terulang.

Melalui kegiatan Sinau Bareng Tata Naskah Dinas KPU ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat KPU se-DIY mampu menerapkan tata naskah dinas yang tertib, seragam, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 66 Kali.