Pasca Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025, KPU DIY Laksanakan Rapat Koordinasi

Yogyakarta, diy.kpu.go.id – KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) melaksanakan Rapat Koordinasi Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 secara daring melalui aplikasi zoom workplace pada Rabu, 21 Januari 2026. Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta pelaksana pada Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY.

Dalam sambutannya, Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa salah satu tugas penyelenggara pemilu pasca pemilu adalah melakukan pemutakhiran data Partai Politik (Parpol) secara berjenjang dan berkala melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Diharapkan dalam pertemuan kali ini selain dilakukan pencermatan dan pembahasan terkait proses pemutakhiran data Parpol Semester II Tahun 2025 di masing-masing Kabupaten/Kota, juga perlu diperhatikan terkait beberapa Parpol yang melakukan pergantian pengurus melalui muktamar atau korwil. Tentunya ini sangat penting untuk dilakukan pemutakhiran ke dalam SIPOL dan menjadi modal utama KPU dalam penerimaan peserta pemilu pada Pemilu 2029 nantinya.

Pada sesi pembahasan yang dimoderatori oleh Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira, masing-masing satker menyampaikan laporan terkait partai yang melakukan pemutakhiran baik data kepengurusan termasuk keterwakilan 30% perempuan, keanggotaan, dan alamat kantor, serta proses koordinasi dengan Bawaslu dan dan partai politik. Tri Mulatsih selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY saat memberikan tanggapan dan arahan menyampaikan bahwa “Secara umum pemutakhiran data Parpol Semester II Tahun 2025 dapat berjalan dengan baik dan berpedoman pada surat KPU RI Nomor 1983/PL.01-SD/06/2025. Kami mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten/Kota se-DIY karena sudah melakukan pemutakhiran data Parpol Semester II Tahun 2025 dan menyampaikan ke KPU DIY dengan baik dan tepat waktu, sehingga KPU DIY dapat melakukan submit pada SIPOL pertama kali secara Nasional. Harapannya pemutakhiran data Parpol Semester I Tahun 2026 juga dapat berjalan dengan baik dan lancar”.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 10 Kali.