KPU Laksanakan Rapat Persiapan Reviu Laporan Keuangan Semester II Tahun 2025
Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Sebagai upaya meningkatkan kualitas serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Rapat Persiapan Reviu Laporan Keuangan (LK) Semester II Tahun Anggaran 2025 melalui aplikasi zoom workplace pada Rabu (21/1/2026). Rapat ini diikuti oleh Sekretaris, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Kepala Subbagian Keuangan, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, serta Operator SAKTI Modul Pelaporan pada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Kegiatan ini dibuka oleh Inspektur Wilayah I, Wahyu Yudi Wijayanti serta menghadirkan narasumber Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta Barang Milik Negara (BMN), Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, serta jajaran Inspektorat KPU.
Dalam pemaparan narasumber disampaikan bahwa reviu laporan keuangan merupakan proses penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Reviu ini bertujuan memberikan keyakinan terbatas atas keandalan, akurasi, serta kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Dalam kesempatan ini juga disoroti sejumlah potensi permasalahan yang perlu menjadi perhatian satuan kerja, antara lain administrasi hibah, saldo kas pada bendahara pengeluaran, pagu minus, pencatatan aset tetap, piutang Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR), serta penatausahaan persediaan dan Barang Milik Negara. Seluruh satuan kerja diminta segera menindaklanjuti temuan tersebut dan melakukan perbaikan sebelum batas waktu penutupan laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Sejalan dengan hal tersebut, KPU menegaskan pentingnya penyelesaian seluruh transaksi dan daftar pekerjaan (to do list) pada aplikasi SAKTI, termasuk rekonsiliasi eksternal, opname fisik persediaan, penatausahaan aset tetap, serta pengungkapan yang memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Langkah ini diharapkan mampu mendukung penyusunan laporan keuangan yang andal, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat persiapan ini, KPU berharap seluruh jajaran pengelola keuangan dapat memahami jadwal, mekanisme, serta tanggung jawab masing-masing dalam proses reviu dan penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2025, sehingga dapat mendukung tercapainya opini terbaik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).