Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, KPU DIY Laksanakan Rapat Pleno Pembaruan Daftar Informasi Publik
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik yang menjadi komitmen KPU DIY, pembaruan informasi senantiasa dilakukan oleh KPU DIY. Pembaruan informasi ini secara rutin dilaksanakan oleh KPU DIY, melalui mekanisme Rapat Pleno. Di bulan Januari ini, KPU DIY kembali menyelenggarakan Rapat Pleno Pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP) Periode 1 Juli – 31 Desember 2025. Rapat dilaksanakan secara luring pada hari Kamis (8/1/2026), dihadiri oleh Ketua dan Anggota beserta KPU DIY beserta Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan jajaran Pelaksana.
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa rapat Pleno ini merupakan upaya KPU DIY untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas informasi publik, serta sebagai implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Rapat kemudian dipandu oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sri Surani. Dalam rapat pleno ini ditetapkan informasi-informasi yang masuk dalam Daftar Informasi Publik Periode 1 Juli – 31 Desember 2025.
Informasi publik yang ditetapkan secara umum meliputi informasi keuangan, anggaran, logistik, data, informasi hukum, informasi SDM, informasi kehumasan dan kajian teknis tahapan Pemilu 2024.