BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP PDTT) kepada KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kota Yogyakarta
Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Senin, 29 Desember 2025 Kepala Perwakilan BPK Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Agustin Sugihartatik menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP PDTT) kepada KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kota Yogyakarta. Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Ruang Auditorium Lt. 2 BPK Perwakilan D.I. Yogyakarta dan diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bantul dan Ketua KPU Kota Yogyakarta.
Penyerahan LHP PDTT ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional BPK dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dalam sambutannya, Agustin Sugihartatik menyampaikan bahwa pemeriksaan PDTT bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan belanja hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 pada KPU dan Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjadi dasar bagi entitas terkait untuk melakukan perbaikan tata kelola dan meningkatkan akuntabilitas.
Sementara itu, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK, Ia menyatakan bahwa KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kota Yogyakarta berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHP PDTT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan LHP PDTT ini menegaskan komitmen bersama antara BPK dan KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kota Yogyakarta dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.