KPU DIY Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan SPIP Semester II Tahun 2025 dan Penyusunan Peta Risiko
Yogyakarta, diy.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan SPIP Semester II Tahun 2025 dan Penyusunan Peta Risiko pada Selasa, 23 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta pelaksana pada Subbagian Hukum KPU DIY dan KPU Kabupaten/Kota se-DIY secara daring.
Rapat dimulai dengan pemaparan dari Ibah Muthiah selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY perihal overview Laporan SPIP Semester II Tahun 2025 dan Peta Risiko yang bukanlah suatu kegiatan insidental, melainkan siklus yang terus berputar sepanjang tahun. Turut pula diuraikan mekanisme dan batas waktu pelaporan beserta rencana tindak lanjut berupa penyusunan Laporan SPIP Semester II Tahun 2025.
Selanjutnya, disampaikan penyusunan peta risiko oleh Arief Suja’i selaku Sekretaris KPU DIY yang menekankan pada identifikasi risiko, analisis risiko, dan peta risiko serta peran satuan tugas dan pimpinan terkait manajemen risiko. Berikutnya dijelaskan pula risk register, manajemen risiko, dan tingkat risiko oleh Indra Yudistira selaku Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU DIY.
Pada sesi penutup dilakukan tanya jawab antara KPU DIY dengan KPU Kabupaten/Kota se-DIY perihal penanganan risiko dalam tahapan pemilu dan pemilihan, risk register, dan penyusunan Laporan SPIP Semester II Tahun 2025 dengan tujuan memperkuat pengendalian internal dan mitigasi risiko secara berkelanjutan.