KPU DIY Gelar Rapat Koordinasi Kompilasi Regulasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kompilasi Regulasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada Kamis, 18 Desember 2025. Rapat ini diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Pejabat Struktural dan Fungsional KPU DIY, pelaksana pada Sub Bagian Hukum KPU DIY. Dari KPU Kabupaten/Kota se-DIY dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural, dan pelaksana pada Sub Bagian Teknis dan Hukum. Rapat Koordinasi diadakan secara luring di Ruang Rapat Kantor KPU DIY. Rapat ini diawali dengan pembukaan dan pengarahan oleh Ibah Muthiah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY dan selanjutnya dipandu oleh Indra Yudistira, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU DIY, yang bertindak sebagai moderator.
Dalam sambutannya, Ibah Muthiah menyampaikan bahwa kompilasi regulasi, peraturan, keputusan, dan surat dinas KPU penting sebagai dasar pengetahuan mengenai regulasi yang ada, dan supaya memudahkan akses infomasi mengenai Pemilu. Harapannya di tahun depan bisa menjadi salah satu program unggulan dan di tahun 2027 bisa memberi manfaat terutama pada divisi hukum, seta sumbangsih riset untuk kemudahan akses informasi terkait Pemilu dan Pemilihan.
Selanjutnya perwakilan dari tiap KPU Kabupaten/Kota se-DIY memaparkan DIM, rekomendasi, dan produk hukum dari KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta terkait Regulasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Pada akhir acara, Indra Yudistira memberikan closing statement terkait materi yang sudah dipaparkan oleh setiap KPU Kabupaten/Kota se-DIY dalam Rapat Koordinasi kali ini merupakan hasil dari bagian tugas Sekretariat dan merupakan arsip yang harus dikumpulkan, serta penyelamat saat dilaksanakannya audit oleh lembaga terkait.