KPU DIY Gelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Yogyakarta, diy.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar “Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Mekanisme Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota” pada Kamis (04/12/2025). Sosialisasi dan bimbingan teknis berlangsung secara luring di ruang rapat lantai II KPU DIY. Kegiatan ini diikuti oleh KPU DIY, KPU Kabupaten/Kota se-DIY, partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat DIY, Sekretariat DPRD DIY, Biro Tata Pemerintah Setda DIY, Kanwil Kementerian Hukum DIY, dan Bawaslu DIY. Kegiatan ini menjadi perwujudan keseriusan KPU DIY dalam menyediakan pelayanan terbaik termasuk pelayanan penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, menuturkan dalam sambutannya, “Dalam tugas PAW ini lebih pada sifat pelayanan KPU terhadap permohonan PAW dari instansi terkait, baik itu PAW karena meninggal maupun PAW karena halangan-halangan yang lain. Dalam rangka kepastian hukum terkait dengan mekanisme PAW, KPU kemudian mengeluarkan atau menerbitkan regulasi yang baru, PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW anggota DPRD. Nah, sehingga inilah nanti yang menjadi patokan kita dalam melayani atau mengurus permohonan PAW apabila dalam perjalanan pasca Pemilu sampai dengan Pemilu berikutnya ada penggantian antarwaktu di kalangan anggota DPRD.”
Sesi pertama adalah Sosialisasi Mekanisme Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota dengan menghadirkan tiga narasumber. Narasumber pertama, Tri Mulatsih, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY. Narasumber kedua, Nuri Achadiyanti, Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat DPRD DIY. Narasumber ketiga, Kepala Bagian Pembentukan Produk Hukum dan Pengkajian Sekretariat DPRD DIY, Rio Kamal Syiefa. Usai pemaparan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, ketiga narasumber secara berurutan memaparkan ruang lingkup penggantian antarwaktu yang menjadi kewenangan instansi asal masing-masing.
Sesi kedua adalah Bimbingan Teknis Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diikuti oleh Kepala Sub Bagian yang membidangi teknis penyelenggaraan Pemilu beserta operator aplikasi SIMPAW dari KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Kegiatan dimulai dengan reviu singkat dari Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY terkait dengan hal-hal baru pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Dilanjutkan dengan paparan mengenai syarat kelengkapan administrasi PAW serta pemaparan mengenai fitur-fitur pada aplikasi SIMPAW oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DIY, Galuh Adisti Wisnu Wardhani.